Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bentuk
Yuridis Perusahaan
Badan
usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-
faktor produksi.
Menurut
hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha
terdiri dari:
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan
Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara
yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya
Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber
daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah
didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan
persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan
Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi
– seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
Persekutuan
Perdata
Persekutuan
Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (
inbreng),
dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan
perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu
(modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan)
kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara
yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian
Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan
Firma
Persekutuan
dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus,
yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan
tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” –
bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian,
maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu
orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan
perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung
jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu
akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma
yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh
sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang
disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi
para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang
Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi
para sekutu.
Karena pada
dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma
harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang
Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris.
Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat
menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat
dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam
proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak
dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi
Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
Perseroan
komanditer (Commanditaire
Vennotschaap/CV)
Pada
prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih
lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang
secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu
pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal,
misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang
hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan
perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu
pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu
aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung
kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan –
tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di
muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan
harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UU PT).
Sebagai
persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing
memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang
masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal
perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan
ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT,
Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang
dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai
perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib
dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan,
sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah
disetorkan.
Untuk
menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi
masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan
Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang
Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan
perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan
pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk
memberi nasihat kepada Direksi.
BUMN
BUMN adalah
bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun
ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
Tujuan utama
usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini
seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat
dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
· Koperasi
Sekolah
· Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
· Koperasi
Uniy Desa (KUD)
· Koperasi
Konsumsi
· Koperasi
Simpan Pinjam
· Koperasi
Produksi
Prinsip
koperasi :
- Keanggotaan
bersifat suka rela
- Pengelolaan
bersifat demokratis
Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah
menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan
ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan
tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga
keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah,
namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan
non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilakukan secara tunai.
· Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini
diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang
saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan
sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan
pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana.
· Lembaga
Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam
masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Kerjasama,
Penggabungan dan ekspansi
Bentuk kerja
sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
Kartel adalah
bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering
dijumpai antara lain:
· Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
· Kartel
produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah
produksi yang diperbolehkan (
kuota produksi)
· Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
· Kartel
harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang
dihasilkan masing-masing anggota
· Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Holding
Company adalah
suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan
lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri
sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Sebenarnya
concern sama
halnya dengan
holding company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah
holding
company sering berbentuk
PT, sedangkan
concern sering dimiliki perseorangan, yaitu
seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
Corner dan
ring adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan
cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh
monopolidan menaikkan harga.
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh
beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint
venture adalah
penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama
dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan
mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Production
Sharing
Production
sharing adalah
kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
Waralaba
merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka
gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise(pembeli
usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan olehfranchisor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga
harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba
antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah
terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.