* JANGAN TUNDA KESUKSESAN ANDA * PINTU SUKSES SUDAH TERBUKA DI DEPAN MATA ANDA HANYA DENGAN Rp.25.000 ANDA DPT MENGHASILKAN UANG * DAFTAR SEGERA "KLIK DISINI"
GABUNG SEGERA ! :D
Caranya :
1. Daftar di link "http://www.arviinvest.com/"
2. Dengan membayar Rp.25.000 akun anda akan aktif
3. Setelah akun anda aktif, anda akan di beri link sponsor anda sendiri
4. Sebarkan Link sponsor anda sendiri di FB,twitter,Blog,dsb
5. Setiap orang yang daftar dan mengaktifkan akunnya di link sponsor anda, anda berhak mendapat Rp.5000, dan bila orang yang mendaftar di sponsor anda merekrut orang lagi maka anda akan mendapat rp.5000
INFO PENTING :
Strategi untuk sukses dibisnis ini,buat 4 id Rp.100.000 dapat cash back Rp.30.000 jadi modal awal Rp.70.000 dipasang 1 jalur,id ke 4 untuk sponsoring,jika dapat 1 member otomatis di ke 4id terisi total bonus Rp.20.000. link id ke 4 kita daftarkan disemua search engine,jgn lupa promo via offline, fb,twiter,sms,iklan gratis dan harus didukung promo via iklan berbayar dijamin sukses,ini yang saya lakukan,balik modal cepat,kita punya hak usaha seumur hidup Mantaaaaaaaaaaaaaap
hanya dengan Rp.25.000 anda tidak akan miskin, dengan uang tersebut akun anda akan aktif selamanya dan anda tidak perlu membayar uang apapun lagi !
Selasa, 28 Februari 2012
Kamis, 02 Februari 2012
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bentuk
Yuridis Perusahaan
Badan
usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Menurut
hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha
terdiri dari:
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan
Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara
yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya
Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber
daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah
didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan
persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan
Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi
– seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
Persekutuan
Perdata
Persekutuan
Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng),
dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu
(modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan)
kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara
yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian
Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan
Firma
Persekutuan
dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus,
yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan
tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” –
bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian,
maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu
orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan
perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung
jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu
akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma
yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh
sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang
disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi
para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang
Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi
para sekutu.
Karena pada
dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma
harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang
Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris.
Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat
menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat
dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam
proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak
dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi
Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
Perseroan
komanditer (Commanditaire
Vennotschaap/CV)
Pada
prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih
lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang
secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu
pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal,
misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang
hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan
perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu
pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu
aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung
kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan –
tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di
muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan
harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UU PT).
Sebagai
persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing
memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang
masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal
perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan
ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT,
Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang
dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai
perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib
dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan,
sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah
disetorkan.
Untuk
menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi
masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan
Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang
Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan
perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan
pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk
memberi nasihat kepada Direksi.
BUMN
BUMN adalah
bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun
ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
Tujuan utama
usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini
seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat
dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
· Koperasi
Sekolah
· Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
· Koperasi
Uniy Desa (KUD)
· Koperasi
Konsumsi
· Koperasi
Simpan Pinjam
· Koperasi
Produksi
Prinsip
koperasi :
- Keanggotaan
bersifat suka rela
- Pengelolaan
bersifat demokratis
Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah
menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan
ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan
tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga
keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah,
namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan
non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilakukan secara tunai.
· Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
· Lembaga
Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Kerjasama,
Penggabungan dan ekspansi
Bentuk kerja
sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
Trust adalah peleburan
beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh
kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
Kartel adalah
bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi
persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering
dijumpai antara lain:
· Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
· Kartel
produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah
produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
· Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
· Kartel
harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang
dihasilkan masing-masing anggota
· Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Holding
Company adalah
suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan
lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri
sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Sebenarnya concern sama
halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding
company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu
seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
Corner dan ring adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan
cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopolidan menaikkan harga.
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh
beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint
venture adalah
penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama
dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan
mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Production
Sharing
Production
sharing adalah
kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
Waralaba (Franchise)
Waralaba
merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka
gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise(pembeli
usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan olehfranchisor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga
harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba
antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah
terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Pengertian Konflik menurut beberapa Ahli
Konflik berasal dari bahasa latin (configere) yang artinya saling memukul. konflik juga bisa diartikan dalam sosiologis yang artinya proses antara 2 orang atau lebih bisa (kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menghancurkannya atau membuat tidak berdaya.
Konflik bisa dihilangkan oleh masyarakat yang berkonflik itu hilang atau tiada
- Kepandaian
- Pengetahuan
- Adat istiadat
- Keyakinan, dsb
Konflik bisa dihilangkan oleh masyarakat yang berkonflik itu hilang atau tiada
- Ciri-ciri yang di bawa individu dalam suatu interaksi :
- Kepandaian
- Pengetahuan
- Adat istiadat
- Keyakinan, dsb
- Pengertian menurut ahli
- Menurut Taquri newstrom dan davis (1997),Warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam terbaginya keadaan akibat kontroversi yang terjadi.
- Menurut Gibson, et al (1977:437), Hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik
- Menurut Robbin (1996), Keberadaan Konflik di tentukan oleh presepsi individu aau kelompok
- Menurut Minnery (1985), merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang saling berhubungan dan tergantung namun terpisah oleh perbedaan tujuan
- Menurut Robbin (1993), Konflik yang terjadi tidak simetris hayng satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik.
- Menurut Pace dan faules (1994-249), Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain. kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan
- Menurut Folger dan poole (1984), Dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui prilaku-prilaku komunikasi
- Penyebab dan faktor-faktor terjadinya konflik
Konflik di dalam organisasi dapat disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :a. faktor manusia, dibagi 3 :
- Ditimbulkan oleh atasan, terutama karena gaya kepemimpinannya
- Personil yang mempertahankan peraturan-peraturan secara kaku
- Timbul karena ciri-ciri kepribadian individual, antara lain : sikap egoistis, tempramental, sifat fanatik, dan sikap otoriter
- Pesaing dalam menggunakan sumber daya. apabila sumber daya baik berupa uang, material, atau sarana lainnya terbatas atau dibatasi. maka dapat ditimbul pesaing dalam penggunaannya. ini merupakan potensi terjadinya konflik antar unit atau departemen dalam suatu organisasi
- Perbedaan tujuan antar unit-unit organisasi, tiap-tiap unit dalam organisasi mempunyai spesialisasi dalam fungsi, tugas, dan bidangnya. perbedaan ini sering mengarah kepada konflik minat antar unit tersebut. misalnya : unit penjualan meningkat harga yang relatif rendah dengan tujuan untuk lebih menarik konsumen. sementara unit produksi menginginkan harga tinggi dengan tujuan untuk memajukan perusahaan
- Interdependensi tugas, maksudnya konflik terjadi karena adanya saling ketergantungan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. kelompok yang satu tidak dapat bekerja karena menunggu hasil kerja dan kelompok lainnya.
- Perbedaan nilai dari persepsi, maksudnya suatu kelompok tertentu mempunyai persepsi yang negatif, karena merasa mendapat perlakuan yang tidak adil para manager yang relatif muda, mempunyai persepsi bahwa mereka dapat tugas-tugas yang cukup berat, rutin dan rumit. sedangkan para manager senior mendapatkan tugas ringan
- Kekaburan urusdiksional, maksudnya konflik terjadi karena batas-batas aturan tidak jelas, yaitu adanya tanggung jawab yang tumpang tindih
- Masalah "Status", konflik dapat terjadi karena suatu unit/departemen mencoba memperbaiki dan meningkatkan status. sedangkan unit departemen yang lain menganggap sebagai sesuatu yang mengancam posisinya dalam status hirarki organisasi
- Hambatan komunikasi, maksudnya dalam perencanaan, pengawasan, kordinasi bahkan kepemimpinan dapat menimbulkan konflik antar unit/departemen
Rabu, 01 Februari 2012
Tipe-tipe Kepemimpinan
1. Tipe Otokratik, adalah seorang pemimpin yang tergolong otokratik, memiliki serangkaian karakteristik yang biasanya dipandang negatif, seorang pemimpin otokratik adalah seorang yang egois sehingga menumbuhkan dan mengembangkan presepsinya bahwa tujuan organisasi identik dengan tujuan pripadinya. Ciri-cirinya : kecendrungan memperlakuan bawahan sama dengan alat lain dalam organisasi, pengutamaan perorientasi terhadap pelaksanaan dan penyelesaian tugas, pengabaian peranan bawahan terhadap pengambilan keputusan, memberikan perintah atau intruksi dengan keras
2. Tipe Paternalistik, adalah pemimpin yang umumnya terdapat pada masyarakat tradisional. popularitas pemimpin yang paternalistik disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
4. Tipe Laissez faire, adalah pemimpin dengan anggapan bahwa anggota organisasi sudah mengetahui dan cukup dewasa untuk taat pada peraturan yang berlaku. seorang pemimpin tipe ini cenderung memilih peran yang pasif dan membiarkan organisasi berjalan menurut temponya sendiri, dengan demikian gaya kepemimpinannya akan dicirikan oleh yang itu :
2. Tipe Paternalistik, adalah pemimpin yang umumnya terdapat pada masyarakat tradisional. popularitas pemimpin yang paternalistik disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
- Kuatnya ikatan primodial
- Peranan adat istiadat yang kaut
- Masih dimungkinkan hubungan pribadi yang inti
- kehidupan masyarakat yang komunalistik
4. Tipe Laissez faire, adalah pemimpin dengan anggapan bahwa anggota organisasi sudah mengetahui dan cukup dewasa untuk taat pada peraturan yang berlaku. seorang pemimpin tipe ini cenderung memilih peran yang pasif dan membiarkan organisasi berjalan menurut temponya sendiri, dengan demikian gaya kepemimpinannya akan dicirikan oleh yang itu :
5. Tipe Demokrasi, biasanya memandang peranannya selaku kordinator dan intergrator karnanya pendekatan dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya adalah holistik dan integralistik.
- Pendelegasian wewenang terjadi secara ektensif
- Pengambilan keputusan diserahkan kepada pejabat pimpinan yang telah rendah
- Interpensi pimpinan dalam perjalanan organisasi berada pada tingkat yang minimal
seorang pemimpin yang demokratis melihat dalam perbedaan harus terjamin kebersamaan, ciri-cirinya, yaitu :
- Bawahannya dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan
- Selalu mengusahakan pendelegasian kepemimpinan yang praktis dan realistis
Pentingnya Komitmen Tinggi bagi seorang wirausahawan
Wirausahawan yang memiliki komitmen tinggi dalam usahanya diharpkan :
- Pantang menyerah terhadap keadaan atau dalam situasi apapun juga
- Memiliki semangat dan tahan uji dari setiap tantangan penderitaan lahir batin
- Memiliki kesabaran di dalam berusahan
- Selalu bekerja, berjuang, dan berkorban untuk menuju keberhasilan
Seorang wirausahawan harus mempunyai kekuatan pribadi sebagai modal utama untuk belajar, bekerja, dan berusaha keras. sehingga memiliki kemerdekaan batin, yaitu keselarasan antara keinginan dan pandangan. seorang wirausahawan setidak-tidaknya harus memiliki 7 kekuatan yaitu :
- Keyakinan yang kuat untuk maju
- Kemauan keras
- Konstruktif dan Kreatif
- Tekun dan Ulet
- Sabar dan Tabah
- Tahan fisik dan mental
- jujur dan bertanggung jawab
Adapaun komitmen tinggi yang harus dimiliki bagi wirausahawan diantaranya :
- Mengerti akan tujuan wirausaha
- Memiliki motivasi yang tinggi
- Berkemauan keras untuk menyelesaikan tugas
- Bekerja dan berusaha dengan teliti dan cemat
- Tidak suka menunda tugas dan pekerjaannya
- Percaya diri sendiri dalam menghadapi tugas
- Rajin, Tekun, Ulet, Tabah, dan tanggung jawab
- Mampu mendayagunakan waktu
Jadi dapat disimpulkan betapa pentingnya komitmen tinggi bagi seorang wirausahawan dengan komitmen tinggi tersebut seorang wirausahawan :
- Bisa mendapat hasil maksimal dengan sumber daya minimal
- Dapat mempergunakan SD (Sumber daya) secara lebih efisien
- Menerapkan dan mengingatkan serta menjalankan usahanya
- Meningkatkan Kesuksesan
- Meningkatkan rasa kepercayaan, dan
- Meningkatkan etos semangat kerja bagi pribadinya dan karyawannya
Komitmen tinggi yang diharap seorang wirausahawan harus di percaya dan di dukung oleh seluruh pihak terkait. komitmen tinggi dibarengi prilaku tepat waktu, tepat janji, peduli terhadap kualitas memilih motivasi disiplin, tabah, sabar, tekun, dan ulet, serta selalu berjuang untuk berprestasi akan cenderung mempengaruhi produktifitas dan kinerja wirausaha
Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
1. Definisi hubungan Internasional
Hubungan yang mengatur prilaku setiap negara untuk berinteraksi dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dsb.2. Bentuk hukum Internasional terdiri dari
- Hubungan Individu, maksudnya berentuk kontak-kontak pribadi yang di dasari kepentingan individual. contohnya : TKI, pertukaran pelajar, menikah dengan WNA, dsb
- Hubungan antar Kelompok, maksudnya dapat berbentuk hubungan antar lembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antar negara
- Hubungan antar Negara, maksudnya biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas. contohnya : Kerja sama dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, dan pertahanan keamanan
- Asas Terhadap teritorial, maksudnya semua orang yang berada di luar Negarannya wajib mematuhi hukum Internasional
- Asas Kebangsaan, maksudnya dimanapun seseorang tinggal tetapi tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya
- Asas Kepentingan umum, maksudnya hukum tidak terlihat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umum
- Asas Harkat, derajat, dan martabat
- Asas Keterbukaan
- Rasa saling pengertian
- Mempererat hubungan
- Saling memenuhi kebutuhan
- Memenuhi keadilan
- Membina perdamaian dan keamanan dunia
Langganan:
Postingan (Atom)