Selasa, 28 Februari 2012

Bisnis Invest

‎* JANGAN TUNDA KESUKSESAN ANDA * PINTU SUKSES SUDAH TERBUKA DI DEPAN MATA ANDA HANYA DENGAN Rp.25.000 ANDA DPT MENGHASILKAN UANG * DAFTAR SEGERA "KLIK DISINI"

GABUNG SEGERA ! :D

Caranya :
1. Daftar di link 
"http://www.arviinvest.com/"
2. Dengan membayar Rp.25.000 akun anda akan aktif

3. Setelah akun anda aktif, anda akan di beri link sponsor anda sendiri
4. Sebarkan Link sponsor anda sendiri di FB,twitter,Blog,dsb
5. Setiap orang yang daftar dan mengaktifkan akunnya di link sponsor anda, anda berhak mendapat Rp.5000, dan bila orang yang mendaftar di sponsor anda merekrut orang lagi maka anda akan mendapat rp.5000


INFO PENTING :
Strategi untuk sukses dibisnis ini,buat 4 id Rp.100.000 dapat cash back Rp.30.000 jadi modal awal Rp.70.000 dipasang 1 jalur,id ke 4 untuk sponsoring,jika dapat 1 member otomatis di ke 4id terisi total bonus Rp.20.000. link id ke 4 kita daftarkan disemua search engine,jgn lupa promo via offline, fb,twiter,sms,iklan gratis dan harus didukung promo via iklan berbayar dijamin sukses,ini yang saya lakukan,balik modal cepat,kita punya hak usaha seumur hidup Mantaaaaaaaaaaaaaap  

hanya dengan Rp.25.000 anda tidak akan miskin, dengan uang tersebut akun anda akan aktif selamanya dan anda tidak perlu membayar uang apapun lagi !

Kamis, 02 Februari 2012

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari:
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Perseroan komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal DasarModal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
BUMN
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
 Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
·         Koperasi Sekolah
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·         Koperasi Uniy Desa (KUD)
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Produksi

Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
·         Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
·         Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.

Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi DayaBank Dagang NegaraBank Pembangunan IndonesiaBank Ekspor Impor Indonesia
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
·         Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
·         Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
·         Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
·         Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
·         Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopolidan menaikkan harga.
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise(pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan olehfranchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

Pengertian Konflik menurut beberapa Ahli

 Konflik berasal dari bahasa latin (configere) yang artinya saling memukul. konflik juga bisa diartikan dalam sosiologis yang artinya proses antara 2 orang atau lebih bisa (kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menghancurkannya atau membuat tidak berdaya.
        Konflik bisa dihilangkan oleh masyarakat yang berkonflik itu hilang atau tiada

  • Ciri-ciri yang di bawa individu dalam suatu interaksi :
- Menyangkut ciri fisik
- Kepandaian
- Pengetahuan
- Adat istiadat
- Keyakinan, dsb

  • Pengertian menurut ahli
  1. Menurut Taquri newstrom dan davis (1997),Warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam terbaginya keadaan akibat kontroversi yang terjadi.
  2. Menurut Gibson, et al (1977:437), Hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik
  3. Menurut Robbin (1996), Keberadaan Konflik di tentukan oleh presepsi individu aau kelompok
  4. Menurut Minnery (1985), merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang saling berhubungan dan tergantung namun terpisah oleh perbedaan tujuan
  5. Menurut  Robbin (1993), Konflik yang terjadi tidak simetris hayng satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik.
  6. Menurut Pace dan faules (1994-249), Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain. kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan
  7. Menurut Folger dan poole (1984), Dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui prilaku-prilaku komunikasi
  • Penyebab dan faktor-faktor terjadinya konflik
Konflik di dalam organisasi dapat disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a. faktor manusia, dibagi 3 :

  1. Ditimbulkan oleh atasan, terutama karena gaya kepemimpinannya
  2. Personil yang mempertahankan peraturan-peraturan secara kaku
  3. Timbul karena ciri-ciri kepribadian individual, antara lain : sikap egoistis, tempramental, sifat fanatik, dan sikap otoriter
b. Faktor Organisasi :

  1. Pesaing dalam menggunakan sumber daya. apabila sumber daya baik berupa uang, material, atau sarana lainnya terbatas atau dibatasi. maka dapat ditimbul pesaing dalam penggunaannya. ini merupakan potensi terjadinya konflik antar unit atau departemen dalam suatu organisasi
  2. Perbedaan tujuan antar unit-unit organisasi, tiap-tiap unit dalam organisasi mempunyai spesialisasi dalam fungsi, tugas, dan bidangnya. perbedaan ini sering mengarah kepada konflik minat antar unit tersebut. misalnya : unit penjualan meningkat harga yang relatif rendah dengan tujuan untuk lebih menarik konsumen. sementara unit produksi menginginkan harga tinggi dengan tujuan untuk memajukan perusahaan
  3. Interdependensi tugas, maksudnya konflik terjadi karena adanya saling ketergantungan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. kelompok yang satu tidak dapat bekerja karena menunggu hasil kerja dan kelompok lainnya.
  4. Perbedaan nilai dari persepsi, maksudnya suatu kelompok tertentu mempunyai persepsi yang negatif, karena merasa mendapat perlakuan yang tidak adil para manager yang relatif muda, mempunyai persepsi bahwa mereka dapat tugas-tugas yang cukup berat, rutin dan rumit. sedangkan para manager senior mendapatkan tugas ringan
  5. Kekaburan urusdiksional, maksudnya konflik terjadi karena batas-batas aturan tidak jelas, yaitu adanya tanggung jawab yang tumpang tindih
  6. Masalah "Status", konflik dapat terjadi karena suatu unit/departemen mencoba memperbaiki dan meningkatkan status. sedangkan unit departemen yang lain menganggap sebagai sesuatu yang mengancam posisinya dalam status hirarki organisasi
  7. Hambatan komunikasi, maksudnya dalam perencanaan, pengawasan, kordinasi bahkan kepemimpinan dapat menimbulkan konflik antar unit/departemen 




Rabu, 01 Februari 2012

Tipe-tipe Kepemimpinan

1. Tipe Otokratik, adalah seorang pemimpin yang tergolong otokratik, memiliki serangkaian karakteristik yang biasanya dipandang negatif, seorang pemimpin otokratik adalah seorang yang egois sehingga menumbuhkan dan mengembangkan presepsinya bahwa tujuan organisasi identik dengan tujuan pripadinya. Ciri-cirinya : kecendrungan memperlakuan bawahan sama dengan alat lain dalam organisasi, pengutamaan perorientasi terhadap pelaksanaan dan penyelesaian tugas, pengabaian peranan bawahan terhadap pengambilan keputusan, memberikan perintah atau intruksi dengan keras
2. Tipe Paternalistik, adalah pemimpin yang umumnya terdapat pada masyarakat tradisional. popularitas pemimpin yang paternalistik disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

  • Kuatnya ikatan primodial
  • Peranan adat istiadat yang kaut
  • Masih dimungkinkan hubungan pribadi yang inti
  • kehidupan masyarakat yang komunalistik
3. Tipe Kharismatik, adalah seorang pemimpin yang memiliki karakteristik yang khas, yaitu daya tariknya yang kuat sehingga mampu memperoleh pengikut yang besar, dan para pengikutnya tidak selalu dapat menjelaskan secara kongkret mengapa mereka mengaguminya
4. Tipe Laissez faire, adalah pemimpin dengan anggapan bahwa anggota organisasi sudah mengetahui dan cukup dewasa untuk taat pada peraturan yang berlaku. seorang pemimpin tipe ini cenderung memilih peran yang pasif dan membiarkan organisasi berjalan menurut temponya sendiri, dengan demikian gaya kepemimpinannya akan dicirikan oleh yang itu :
  1. Pendelegasian wewenang terjadi secara ektensif
  2. Pengambilan keputusan diserahkan kepada pejabat pimpinan yang telah rendah
  3. Interpensi pimpinan dalam perjalanan organisasi berada pada tingkat yang minimal
5.  Tipe Demokrasi, biasanya memandang peranannya selaku kordinator dan intergrator karnanya pendekatan dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya adalah holistik dan integralistik.
seorang pemimpin yang demokratis melihat dalam perbedaan harus terjamin kebersamaan, ciri-cirinya, yaitu :
  1. Bawahannya dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan
  2. Selalu mengusahakan pendelegasian kepemimpinan yang praktis dan realistis 

Pentingnya Komitmen Tinggi bagi seorang wirausahawan

Wirausahawan yang memiliki komitmen tinggi dalam usahanya diharpkan :

  1. Pantang menyerah terhadap keadaan atau dalam situasi apapun juga
  2. Memiliki semangat dan tahan uji dari setiap tantangan penderitaan lahir batin
  3. Memiliki kesabaran di dalam berusahan
  4. Selalu bekerja, berjuang, dan berkorban untuk menuju keberhasilan
Seorang wirausahawan harus mempunyai kekuatan pribadi sebagai modal utama untuk belajar,  bekerja, dan berusaha keras. sehingga memiliki kemerdekaan batin, yaitu keselarasan antara keinginan dan pandangan. seorang wirausahawan setidak-tidaknya harus memiliki 7 kekuatan yaitu :

  1. Keyakinan yang kuat untuk maju
  2. Kemauan keras
  3. Konstruktif dan Kreatif
  4. Tekun dan Ulet
  5. Sabar dan Tabah
  6. Tahan fisik dan mental
  7. jujur dan bertanggung jawab
Adapaun komitmen tinggi yang harus dimiliki bagi wirausahawan diantaranya :

  1. Mengerti akan tujuan wirausaha
  2. Memiliki motivasi yang tinggi
  3. Berkemauan keras untuk menyelesaikan tugas
  4. Bekerja dan berusaha dengan teliti dan cemat
  5. Tidak suka menunda tugas dan pekerjaannya
  6. Percaya diri sendiri dalam menghadapi tugas
  7. Rajin, Tekun, Ulet, Tabah, dan tanggung jawab
  8. Mampu mendayagunakan waktu
Jadi dapat disimpulkan betapa pentingnya komitmen tinggi bagi seorang wirausahawan dengan komitmen tinggi tersebut seorang wirausahawan :

  1. Bisa mendapat hasil maksimal dengan sumber daya minimal
  2. Dapat mempergunakan SD (Sumber daya) secara lebih efisien 
  3. Menerapkan dan mengingatkan serta menjalankan usahanya
  4. Meningkatkan Kesuksesan
  5. Meningkatkan rasa kepercayaan, dan
  6. Meningkatkan etos semangat kerja bagi pribadinya dan karyawannya
Komitmen tinggi yang diharap seorang wirausahawan harus di percaya dan di dukung oleh seluruh pihak terkait. komitmen tinggi dibarengi prilaku tepat waktu, tepat janji, peduli terhadap kualitas memilih motivasi disiplin, tabah, sabar, tekun, dan ulet, serta selalu berjuang untuk berprestasi akan cenderung mempengaruhi produktifitas dan kinerja wirausaha 

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

1. Definisi hubungan Internasional
Hubungan yang mengatur prilaku setiap negara untuk berinteraksi dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dsb.
2. Bentuk hukum Internasional terdiri dari

  • Hubungan Individu, maksudnya berentuk kontak-kontak pribadi yang di dasari kepentingan individual. contohnya : TKI, pertukaran pelajar, menikah dengan WNA, dsb
  • Hubungan antar Kelompok, maksudnya dapat berbentuk hubungan antar lembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antar negara
  • Hubungan antar Negara, maksudnya biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas. contohnya : Kerja sama dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, dan pertahanan keamanan
3. Asas hubungan Internasional terdiri dari :

  • Asas Terhadap teritorial, maksudnya semua orang yang berada di luar Negarannya wajib mematuhi hukum Internasional
  • Asas Kebangsaan, maksudnya dimanapun seseorang tinggal tetapi tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya
  • Asas Kepentingan umum, maksudnya hukum tidak terlihat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umum
  • Asas Harkat, derajat, dan martabat
  • Asas Keterbukaan
4. Maksud dan tujuan adanya hubungan Internasional

  • Rasa saling pengertian
  • Mempererat hubungan
  • Saling memenuhi kebutuhan
  • Memenuhi keadilan
  • Membina perdamaian dan keamanan dunia