Senin, 30 Januari 2012

Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehudupan Bernegara

1. Definisi keterbukaan bagi Pemerintah
adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau menerima pendapat/kritikan dari orang lain
- Jujur, maksudnya Pemerintah harus memiliki sifat jujur dalam melaksanakan kinerjanya di dalam mengumumkan anggaran pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dll
- Rendah hati, maksudnya Harus ada rasa saling menghormati satu sama lain diantara pemerintah dan rakyatnya, jangan selalu rakyat yang harus menghormati pemerintahnya tetapi pemerintah juga harus menghormati rakyatnya
- Adil, maksudnya Pemerintah harus merangkul semua kalangan ataupun golongan dari golongan si kaya maupun si miskin
- Menerima kritikan dari orang lain, maksudnya pemerintah harus bersiap-siap menerima kritikan dari orang lain walaupun kritikan itu pedas dan itu semua musti diterima

2. Ciri-ciri keterbukaan
  • Adanya penyelenggaraan negara transparan
  • Adanya Pemberantasan KKN, yang sekarang bertugas memberantas KKN ialah lembaga pemerintah (KPK), selain KPK ada juga ICW (Indonesia Corruption Watch) dan TI (Transparency International) yaitu sebuah organisasi internasional yang bergerak memerangi korupsi politik
  • Adanya jaminan Hukum dan HAM, di Indonesia belum bisa menjamin hukum dan HAM suatu orang, akan tetapi sudah ada atauran-aturannya yaitu hukum pidana, perdata, UU, perlindungan HAM, dsb
  • Adaya badan Peradilan yang Bebas dan Independent,  peradilan di Indonesia tidak sesuai dengan faktanya, contohnya hukum sandal jepit dan korupsi. hukum sendal jepit satu kali sidang langsung jatuh hukuman penjara, akan tetapi kejahatan Korupsi waktunya bertele-tele dan hukumannya rendah padahal korupsi merugikan anggaran negara dan uang rakyat, contohnya kasus Bank Century yang sampai sekarang belum selesai
  •  Adanya Penyelenggaraan pemilu yag jujur dan adil, contohnya dalam perhitungan suara di Indonesia sudah jujur dan adil, akan tetapi saat berkampanye banyak Parpol yang manipolitik ( menyogok rakyak) 
  • Adanya kebebasan Pers, di Indonesia sudah 100% BEBAS akan adanya Pers
  • Adanya supremasi Hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
  • Adanya penyelenggaraan negara yang bebas KKN
3. Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintah yang tidak trasnparan
KKN = Korupsi, Kolusi, Nepotisme

  • Korupsi, ialah penyelewengan atau penggelapan uang negara, perusahaan, dsb. untuk keuntungan pribadi
  • Kolusi, ialah Suatu kerjasama secara rahasia dengan maksud-maksud tidak terpuji atau persekongkolan antara pengusaha dengan pejabat ataupun pejabat dengan pejabat
  • Nepotisme, ialah Lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya
4. Ciri-ciri Korupsi

  • Melibatkan lebih dari satu orang
  • Pelaku korupsi tidak terbatas pegawai pemerintah saja akan tetapi pegawai swasta juga
  • Sering digunakan bahasa sungir untuk menerima uang sogok, seperti uang rokok, uang kopi, dsb.
  • Mengandung unsur penipuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar