Rabu, 01 Februari 2012

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

1. Definisi hubungan Internasional
Hubungan yang mengatur prilaku setiap negara untuk berinteraksi dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dsb.
2. Bentuk hukum Internasional terdiri dari

  • Hubungan Individu, maksudnya berentuk kontak-kontak pribadi yang di dasari kepentingan individual. contohnya : TKI, pertukaran pelajar, menikah dengan WNA, dsb
  • Hubungan antar Kelompok, maksudnya dapat berbentuk hubungan antar lembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antar negara
  • Hubungan antar Negara, maksudnya biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas. contohnya : Kerja sama dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, dan pertahanan keamanan
3. Asas hubungan Internasional terdiri dari :

  • Asas Terhadap teritorial, maksudnya semua orang yang berada di luar Negarannya wajib mematuhi hukum Internasional
  • Asas Kebangsaan, maksudnya dimanapun seseorang tinggal tetapi tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya
  • Asas Kepentingan umum, maksudnya hukum tidak terlihat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umum
  • Asas Harkat, derajat, dan martabat
  • Asas Keterbukaan
4. Maksud dan tujuan adanya hubungan Internasional

  • Rasa saling pengertian
  • Mempererat hubungan
  • Saling memenuhi kebutuhan
  • Memenuhi keadilan
  • Membina perdamaian dan keamanan dunia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar