1. Definisi hubungan Internasional
Hubungan yang mengatur prilaku setiap negara untuk berinteraksi dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dsb.
2. Bentuk hukum Internasional terdiri dari
- Hubungan Individu, maksudnya berentuk kontak-kontak pribadi yang di dasari kepentingan individual. contohnya : TKI, pertukaran pelajar, menikah dengan WNA, dsb
- Hubungan antar Kelompok, maksudnya dapat berbentuk hubungan antar lembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antar negara
- Hubungan antar Negara, maksudnya biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas. contohnya : Kerja sama dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, dan pertahanan keamanan
3. Asas hubungan Internasional terdiri dari :
- Asas Terhadap teritorial, maksudnya semua orang yang berada di luar Negarannya wajib mematuhi hukum Internasional
- Asas Kebangsaan, maksudnya dimanapun seseorang tinggal tetapi tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya
- Asas Kepentingan umum, maksudnya hukum tidak terlihat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umum
- Asas Harkat, derajat, dan martabat
- Asas Keterbukaan
4. Maksud dan tujuan adanya hubungan Internasional
- Rasa saling pengertian
- Mempererat hubungan
- Saling memenuhi kebutuhan
- Memenuhi keadilan
- Membina perdamaian dan keamanan dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar